Langsung ke konten utama

Dasar Pertolongan Pertama



Pertolongan Pertama adalah Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Pelaku Pertolongan Pertama yaitu Penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian,yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. 

     Tujuan Pertolongan Pertama: 
1. Menyelamatkan jiwa penderita 
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

     Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu 
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

  Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu: 
1. Akses dan Komunikasi Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus                        meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus. 
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit Secara umum semua orang boleh memberikan                          pertolongan. Klasifikasi Penolong: 
a. Orang Awam Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan                        pertama 
b. Penolong pertama Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI 
c. Tenaga Khusus/Terlatih Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi                  kedaruratan di Lapangan 
3. Tansportasi: Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

   Dasar Hukum 
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain : 

Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :


Pasal 531 K U H Pidana

“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya  tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan  : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”



1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent) Persetujuan yang        diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar,      atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan             persetujuan 
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent) Persetujuan yang dinyatakan secara        lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri 
   Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain : 
a. Sarung tangan lateks, Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit. 
b. Kaca mata pelindung, Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia 
c. Baju pelindung, Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian. 
d. Masker, penolong Mencegah penularan penyakit melalui udara 
e. Masker Resusitasi Jantung Paru, Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas 
f. Helm, Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama 
   Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan : 
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya. 
b. Dapat menjangkau penderita. 
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa. 
d. Meminta bantuan/rujukan. 
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban 
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya. 
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.

Semua carian tubuh dianggap menular Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh: 
1. Mencuci Tangan 
2. Membersihkan peralatan 
a. Mencuci Membersihkan perlatan dengan sabun dan air 
b. Desinfeksi Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen 
c. Sterilisasi Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua mikroorganisme. 
3. Menggunakan APD

h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat. 
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama 
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut : a. Jujur dan bertanggungjawab. 
b. Memiliki sikap profesional. 
c. Kematangan emosi. 
d. Kemampuan bersosialisasi. 
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran. 
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik 
g. Mempunyai rasa bangga. 

Fungsi Alat dan Bahan Dasar 
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya : 
1. Alat dan bahan memeriksa korban 
2. Alat dan bahan perawatan luka 
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang 
4. Alat untuk memindahkan penderita 
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan 

Sumber:
Pelatihan Dasar KSR Kumpulan Materi Edisi I. Jakarta: JANUARI  2008
Edisi Pertama : Juli 2008 Hak Cipta © Markas Pusat Palang Merah Indonesia


Komentar

Posting Komentar